KPU Tetapkan 17 Parpol Jadi Peserta Pemilu 2024

Felldy Aslya Utama
Rapat pleno KPU (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 17 partai politik ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu serentak 2024. Penetapan ini diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar siang ini di kantor KPU RI. 

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat pemilu 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022). 

Ketujuh belas parpol ini ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan. Mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. 

Sebelumnya, sebanyak 24 partai politik dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Dalam tahapan verifikasi administrasi, terdapat 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat. Sehingga, ada 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. 

Namun, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual. Diketahui, terdapat sembilan partai politik yang kini berada di parlemen Senayan. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

10 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

17 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

18 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal