JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan debat pasangan capres dan cawapres akan digelar sebanyak lima kali. Debat itu akan dibagi menjadi tiga debat capres dan dua debat cawapres.
Berbeda dari Pilpres 2019, peserta debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus didampingi pasangannya. Artinya, calon wakil presiden harus mendampingi calon presiden saat debat capres, begitu pula sebaliknya.
“Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, 5 kali debat itu pasangan calon semuanya hadir,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dikutip Jumat (1/12/2023).
Dia mengatakan, proporsi bicara capres dan cawapres akan disesuaikan dengan agenda yang telah ditentukan.
“Pada saat debat capres maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya maka untuk cawapres lebih banyak,” tuturnya.
Pada Pilpres 2019 lalu, KPU sempat menggelar debat khusus cawapres pada agenda ketiga debat. Saat itu, cawapres tidak didampingi capresnya.
Hasyim mengungkap alasan setiap pasangan harus hadir. Hal itu untuk menunjukkan kepada masyarakat masing-masing kerja sama capres-cawapres.
“Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” ujarnya.