KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, Kini Tak Ada Debat Khusus Cawapres!

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)

Sekadar informasi, dalam Bab III huruf C Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan peserta debat pasangan calon diikuti oleh calon presiden dan wakil presiden.

Debat digelar bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, misi dan program kepada pemilih, memberikan informasi sebagai salah satu pertimbangan menentukan pilihan, serta menggali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas setiap tema yang diangkat dalam kampanye pasangan calon.

Metode debat terbagi dalam enam segmen dan berformat kandidat-moderator. Debat berdurasi 150 menit dengan perincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Moderator berkewajiban menjaga keberimbangan perlakuan dan kesempatan kepada tiap pasangan calon, memberikan kesempatan yang sama bagi tiap pasangan calon baik dari waktu maupun bobot pertanyaan, dan dilarang memberikan komentar, penilaian dan simpulan apapun terhadap materi setiap pasangan calon.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
18 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
18 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
18 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal