KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, Kini Tak Ada Debat Khusus Cawapres!

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)

Sekadar informasi, dalam Bab III huruf C Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan peserta debat pasangan calon diikuti oleh calon presiden dan wakil presiden.

Debat digelar bertujuan untuk menyebarluaskan profil, visi, misi dan program kepada pemilih, memberikan informasi sebagai salah satu pertimbangan menentukan pilihan, serta menggali dan mengelaborasi lebih dalam dan luas setiap tema yang diangkat dalam kampanye pasangan calon.

Metode debat terbagi dalam enam segmen dan berformat kandidat-moderator. Debat berdurasi 150 menit dengan perincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Moderator berkewajiban menjaga keberimbangan perlakuan dan kesempatan kepada tiap pasangan calon, memberikan kesempatan yang sama bagi tiap pasangan calon baik dari waktu maupun bobot pertanyaan, dan dilarang memberikan komentar, penilaian dan simpulan apapun terhadap materi setiap pasangan calon.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
17 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
18 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
20 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Nasional
20 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU Peringatan Keras soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal