KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol 14 Oktober

Felldy Aslya Utama
Komisi Pemilihan Umum (dok. KPU)

"Selanjutnya bagi parpol non parlemen itu apabila dia memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi faktual," ujarnya. 

Idham menyampaikan, verifikasi faktual sendiri akan berlangsung pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022 atau selama 20 hari kalender pelaksanannya. 

"Pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU RI yang melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Idndonsia," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Hasto PDIP Bicara di Forum CALD, Tekankan Institusionalisasi Kunci Ketahanan Partai

Nasional
18 hari lalu

Kabar Baik! Tunjangan Profesi Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap

Megapolitan
20 hari lalu

Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi 30.774 Orang, 709 Bus Disiapkan

Nasional
27 hari lalu

Selain Mantan Presiden, Ketum Parpol Diundang Prabowo ke Istana Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal