KPU Usulkan Pemilu Serentak Dibagi Dua: Lokal dan Nasional

Aditya Pratama
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan bahwa KPU akan mengusulkan revisi UU Pemilu terutama menyangkut format keserentakan. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai undang-undang (UU) tentang pemilihan umum perlu diperbaharui. Jika dilakukan revisi, KPU menekankan tentang sistem keserentakan pemilihan tersebut.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU akan membuat rekomendasi kebijakan kepada pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR. Format keserantakan pemilu akan diusulkan terbagi dalam dua jenis.

"Salah satu keserentakan yang akan kita rekomendasikan adalah pemilu tetap serentak tapi kita bagi dalam dua jenis besar, yaitu pemilu lokal dan nasional. Ini rekomendasi kebijakan ya," ucap Wahyu dihubung iNews.id, Selasa (2/7/2019).

Dia menjelaskan, pemilu nasional itu misalnya pemilihan presiden dan pemilihan legislatif untuk memilih caleg DPR. Adapun pemilu lokal yakni pemilihan kepala daerah dan pileg untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota.

Wahyu menuturkan, jika pemilu lokal dan nasional tetap digabung, maka beban pekerjaan penyelenggara pemilu terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat besar. Pemecahan ini juga merupakan salah satu bentuk evaluasi KPU atas kasus tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
8 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
9 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal