”Setelah dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, didapatkan bahwa MV Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia dikarenakan seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia serta sesuai informasi dari nakhoda bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan. Namun setelah dicocokan dengan dokumen port clearance yang ada menunjukkan bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand,” bunyi keterangan tertulis dari Dispenal.
Tim pemeriksa KRI Sigurot-864 mendapatkan seluruh dokumen kapal hanya merupakan foto copy atau tanpa dokumen asli. MV Sunrise Glory adalah kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan rencananya akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan.
Selain pelanggaran dokumen, diduga kapal ini merupakan phantom ship karena berbendera ganda. MV Sunrise Glory juga diduga memiliki nama Sun De Man 66, sehingga diduga kapal tersebut memiliki beberapa nama. TNI AL menduga kapan ini sebelumnya pernah menjadi target operasi (TO) karena disinyalir membawa narkoba atau barang selundupan.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka MV Sunrise Glory dikawal oleh KRI Sigurot-864 menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Lanal Batam. Hasilnya sungguh mengejutkan. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan puluhan karung beras yang ternyata berisi sabu-sabu. Diperkirakan berat total mencapai 1 ton.
Gig menerangkan, selain Wakasal, penjelasan resmi terkait hal ini juga akan dihadiri antara lain oleh Kabareskrim Polri, Kepala BNN dan Pangarmabar.