Heran Ada Usulan Dewan Pengawas KPK, Abraham Samad: Mahkluk Apa Lagi Ini?

Ilma De Sabrini
Shinta Syakilla Hidayat
Mantan Ketua KPK Abraham Samad usai diskusi Polemik MNC Trijaya di Jakarta, Sabtu (7/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengecam langkah DPR yang sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi dalam revisi itu disertakan rencana pembentukan dewan pengawas.

Abraham Samad merasa heran dengan isi RUU yang menyebutkan KPK harus mendapatkan izin dari dewan pengawas yang ditunjuk DPR dalam melaksanakan penyadapan. Poin ini dinilai aneh.

"Dewan pengawas? Makhluk apa lagi ini? Jangan-jangan ini makhluk dari luar angkasa. Sebenarnya filosofi dan semangat dewan pengawas itu melaksanakan pengawasan yang ketat supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pimpinan KPK," kata Abraham di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Dia juga menyebut perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi mengganggu independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Dia lantas membandingkan dengan lembaga antikorupsi di dunia yang pegawainya tidak masuk dalam kekuasaan pemerintahan.

Alumnus Universitas Hasanuddin itu juga mengatakan apabila KPK dijadikan bagian dari pemerintah, maka tugas pokok dan fungsi KPK akan bias.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Diperiksa Intensif oleh KPK usai Tertangkap OTT

Nasional
22 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
23 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
23 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal