JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengecam langkah DPR yang sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi dalam revisi itu disertakan rencana pembentukan dewan pengawas.
Abraham Samad merasa heran dengan isi RUU yang menyebutkan KPK harus mendapatkan izin dari dewan pengawas yang ditunjuk DPR dalam melaksanakan penyadapan. Poin ini dinilai aneh.
"Dewan pengawas? Makhluk apa lagi ini? Jangan-jangan ini makhluk dari luar angkasa. Sebenarnya filosofi dan semangat dewan pengawas itu melaksanakan pengawasan yang ketat supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pimpinan KPK," kata Abraham di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Dia juga menyebut perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi mengganggu independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Dia lantas membandingkan dengan lembaga antikorupsi di dunia yang pegawainya tidak masuk dalam kekuasaan pemerintahan.
Alumnus Universitas Hasanuddin itu juga mengatakan apabila KPK dijadikan bagian dari pemerintah, maka tugas pokok dan fungsi KPK akan bias.