“Perlu diingat juga bahwa penyedia aplikasi layanan film/video virtual asing juga melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting); penelisikan data (data crawling); dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia,” ucapnya.
Dia pun menekankan perlunya norma baru yang sui generis dalam legislasi penyiaran sehingga mampu menjangkau kemajuan teknologi virtual.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyorot kebijakan Kemdikbud. Dia memandang kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu hanya berorientasi pasar tanpa mempertimbangkan sisi lain yaitu keberadaan penyelenggara siaran dari dalam negeri.
“Kami menilai usaha menghadirkan hiburan berkualitas bagi siswa selama belajar di rumah merupakan terobosan yang baik. Tapi apa harus mengandeng layanan video streaming yang masih belum jelas kontribusi bagi pendapatan negara. Kita masih punya Pusat Film Nasional (PFN), kita masih punya banyak mahasiswa dari Jurusan Desain Komunikasi Visual. Kenapa tidak diberikan kesempatan bagi mereka,” ucap Saiful