JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berhasil mengekstradisi buron pembobol Bank BNI Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi buronan Maria Pauline Lumowa adalah buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum.
"Berakhir sudah upaya panjang pengejaran yang berlangsung 17 tahun," ujarnya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
Yasonna menceritakan, proses ekstradisi Maria ke Indonesia berkat pendekatan high level yang dilakukan Duta Besar RI untuk Republik Serbia dan Montenegro M. Chandra Widya Yudha. Pemerintah Republik Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.
"Dikabulkannya permintaan Indonesia tersebut juga karena kedekatan histori hubungan bilateral antara RI dan Serbia yang telah terjalin sejak 66 tahun lalu," kata Yasonna.
Setelah kembali ke Indonesia, menurut dia, Maria Pauline Lumowa akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.