”Saat meminta itu petugas KPK menunjukkan dengan menunjukkan sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan),” kata dia saat dihubungi iNews.id, Jumat (13/7/2018).
Setelahnya, sekitar pukul 15.15 WIB Eni izin pamit pergi bersama KPK. Maman mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut Eni kena OTT. ”Namun lebih tepatnya KPK menjemput ES di rumah Pak Mensos,” kata dia.
Sampai sekarang dia belum mengetahui terkait apa Eni dijemput oleh KPK. Dia pun menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah terkait kejadian itu.