JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait promosi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Penetapan status tersangka Sunjaya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di daerah itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pada Rabu (24/10/2018) lalu, KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi suap kepada Sunjaya terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Saat menggelar operasi penindakan, tim KPK mengamankan enam orang, termasuk Sunjaya dan sejumlah ajudannya.
“Di kediaman DS (ajudan Sunjaya) ditemukan uang Rp116 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp6.425.000.000,” kata Alex saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Pada pukul 16.30 WIB, tim KPK mengamankan Gatot Rachmanto (sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon) di kediamannya di daerah Graha Bima, Cirebon. Sementara, Sunjaya diamankan di pendopo kantornya beserta seorang ajudan sang bupati berinisial N. Kemudian, tim KPK juga mengamankan Sri Darmanto (kabid Mutasi Kabupaten Cirebon) di kantornya. Tidak hanya itu, KPK juga mengamankan Supadi Priyatna (kepala BKPSDM) di kantornya pada pukul 17.30 WIB.
“Tim langsung bergerak ke Jakarta membawa semua pihak yang diamankan tersebut. Berturut-turut tim tiba di Gedung KPK mulai Rabu (24/10/2018) pukul 22.30 WIB hingga Kamis (25/10/2018) pukul 01.45 dini hari WIB,” ucap Alex.