Kronologi KPK Tangkap Bupati Cirebon, Tersangka Suap Mutasi Jabatan

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (kanan), Jubir KPK Febri Diansyah (kiri), dan dua petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon, Kamis (25/10/2018). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

Dalam perkara tersebut, Sunjaya diduga menerima suap sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Sunjaya juga diduga menerima pemberian tunai dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta sebagai imbalan mengatur rotasi beberapa jabatan, mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon III.

“Bupati ini menjual jabatan yang tak patut dilakukan. KPK menyesalkan terjadi praktik penerimaan suap ini,” ujar Alex.

Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar pasal  Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ditemui di Gedung KPK, Sunjaya membantah tuduhan penerimaan suap yang dialamatkan kepadanya. “Saya disangkakan menerima uang Rp 100 juta itu. Sampai sekarang saya belum pernah menerima uang itu,” kata Sunjaya kepada para awak media di Jakarta, Jumat (26/10/2018) pukul 00.11 WIB.

Politikus PDIP itu juga membantah menerima gratifikasi sebesar Rp6,4 miliar. “Enggak ada itu. Tidak ada,” ucapnya. Walaupun demikian, KPK menduga kuat Sunjaya menyimpan uang suap tersebut dalam rekening atas nama orang lain.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Buletin
4 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Nasional
5 jam lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Nasional
6 jam lalu

KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal