Kronologi KPK Tangkap Konglomerat Samin Tan saat Ngopi di Kafe, Berlangsung Cepat

Raka Dwi Novianto
KPK menangkap buron kasus suap, Samin Tan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, Samin Tan, Senin (5/4/ 2021). Bos Borneo Lumbung Energy and Metal (BLEM) itu ditangkap setelah sempat buron selama setahun.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan, proses singkat penangkapan terhadap Samin Tan yang berawal dari laporan masyarakat. Saat itu diketahui Sami Tan sedang berada di kedai kopi kawasan pusat Jakarta.

"Selanjutnya tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang berada di salah satu kafe berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
3 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
5 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal