Kronologi Lengkap Kasus Advokat Alvin Lim hingga Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian

Puteranegara
Advokat Alvin Lim ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian. (Foto: Istimewa)

"Justru yang dirugikan secara materi adalah klien kami yang mobilnya disita jaksa dan uangnya pukuhan juta hilang jadi korban pemerasan, namun yang diproses polisi adalah pengacara yang membela korban masyarakat. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan asas manfaat dari keadilan. Apalagi Alvin lim berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengacara yg sedang membela kliennya yang diperas oknum jaksa," sambungnya.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum Alvin menilai kepolisian mesti menghentikan penyidikan perkara ini.

"Harusnya Polisi bisa menilai dan menghentikan penyidikan, karena yang dilakukan Alvin Lim tidak berbeda dengan yang dilakukan Kadiv Humas menjelaskan duduk perkara kasus yang ditangani penyidik polri. Mereka memiliki kekebakan hukum dalam menjalankan tugas, ini diatur oleh Undang-undang," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

5 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan Pria Tendang Perempuan di Senayan City hingga Tersungkur

6 hari lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

8 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal