JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias bang Pepen sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima uang pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (5/1) siang kemarin. OTT tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara di Pemerintahan Kota Bekasi.
Awalnya pada Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju disebuah lokasi di Kota Bekasi. Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi.
"Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Tim KPK, kata Firli, selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan Bunyamin pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota. Setelah itu tim masuk ke rumah dinas mengamankan beberapa pihak diantaranya Bang Pepen, Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Bagus Kuncorojati staf sekaligus ajudan Pepen, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.
"Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," kata Firli.