Penangkapan Berlanjut
Di Yogyakarta tim KPK mengamankan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim. Dia ditangkap di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada 15.42 WIB.
Selanjutnya, tim KPK mengamankan Baskoro Ariwibowo selaku Anggota Badan Layanan Pengadaan dan Anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo. Baskoro diamankan di kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta sekitar pukul 15.57 WIB. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut, mereka dibawa ke Polresta Surakarta.
"Pagi ini, 5 orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.01 WIB," kata Marwata.
Sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.