Kronologi OTT Suap Lelang, Jaksa Kejari Yogyakarta Ditangkap di Depan Rumah

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK saat konferensi pers penetapan tersangka kasus suap lelang proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ALexander Marwata mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) para tersangka suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. Satu dari dua jaksa ditangkap di depan rumah.

Dia menuturkan, dua jaksa yang sudah menjadi tersangka penerima suap adalah Eka Safitra (ESF) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono (SSL) dari Kejari Surakarta. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA).

Alexander Marwata menjelaskan kronologi OTT yang terjadi pada Senin, 19 Agustus 2019 malam itu. Dia mengungkapkan, OTT itu bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada traksaksi haram terkait pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) di Kota Yogyakarta.

Dalam operasi senyap itu KPK menangkap tangan Direktur PT Manira Arta Mandiri, Novi Hartono dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra. Dua orang itu diamankan pada pukul 15.19 WIB di depan rumah Eka di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo.

KPK memastikan adanya penyerahan uang haram di antara mereka. Dari rumah Eka, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp110.870.000 dalam plastik hitam.

"Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," kata Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Tidak lama kemudian, tim KPK secara paralel mengamankan Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) di kantornya di Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar. Dia diamankan sekitar pukul 15.27 WIB.

"Semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Marwata.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
12 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
2 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal