JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky ditangkap di kawasan Abepura, Kota Jayapura yang diyakini sebagai tempat persembunyiannya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi penangkapan pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK itu. Penangkapan berawal dari tim penyidik KPK yang memperoleh informasi persembunyian Ricky pada Sabtu (18/2/2023).
"Diperoleh informasi terkait persembunyian RHP. Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan," kata Firli, Minggu (19/2/2023).
Tim penyidik KPK pertama-tama mengamankan penghubung Ricky. Penangkapan penghubung Ricky dilakukan pada pukul 15.00 waktu setempat hari ini.
"Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," ujar Firli.
KPK kemudian terus menggali informasi terkait keberadaan Ricky di Abepura. KPK akhirnya melakukan penangkapan Ricky pada pukul 16.30 WIT.
"RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua," kata Firli.