Buronan Paulus Tannos segera Dibawa ke RI, Menkum: Prosesnya Sehari Dua Hari

Nur Khabibi
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan, buronan kasus korupsi e-KTPPaulus Tannos bisa diekstradisi dari Singapura ke Indonesia. Namun, prosesnya bisa memakan waktu hingga dua hari.

"Semua bisa sehari, bisa dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya," kata Supratman di kantornya di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Saat ini, pihaknya bersama lembaga penegak hukum lain masih mengumpulkan dokumen-dokumen ekstradisi Paulus Tannos.

Supratman telah memerintahkan Direktur Otoritas Hukum Internasional (OPHI) untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Setelah semuanya sudah lengkap, maka pemerintah akan berkoordinasi dengan Pengadilan Singapura.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Menkum: Wujudkan Harapan Presiden dan Rakyat Indonesia untuk Tampil di Piala Dunia 2030

8 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

8 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

13 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal