Kronologi Penangkapan Helen Bos Lapak Narkoba Jambi, Ditangkap Bareng 6 Anak Buah

riana rizkia
Polisi menangkap bos lapak narkoba Jambi, Helen. Dia ditangkap bersama enam anak buahnya. (Foto: Riana Rizkia)

"Adapun jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang dengan inisial DS alias T, TM alias AK dan MA," tutur dia.

Sehingga, kata Asep, total anak buah Helen yang ditangkap ada enam orang. Dia menjelaskan, para tersangka menggunakan modus lapak atau base camp sebagai lokasi jual beli narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat Lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Tindak pidana pencucian uang (TPPU): pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal