"Adapun jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang dengan inisial DS alias T, TM alias AK dan MA," tutur dia.
Sehingga, kata Asep, total anak buah Helen yang ditangkap ada enam orang. Dia menjelaskan, para tersangka menggunakan modus lapak atau base camp sebagai lokasi jual beli narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat Lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Tindak pidana pencucian uang (TPPU): pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.