Kronologi Penangkapan Helen Bos Lapak Narkoba Jambi, Ditangkap Bareng 6 Anak Buah

riana rizkia
Polisi menangkap bos lapak narkoba Jambi, Helen. Dia ditangkap bersama enam anak buahnya. (Foto: Riana Rizkia)

"Adapun jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang dengan inisial DS alias T, TM alias AK dan MA," tutur dia.

Sehingga, kata Asep, total anak buah Helen yang ditangkap ada enam orang. Dia menjelaskan, para tersangka menggunakan modus lapak atau base camp sebagai lokasi jual beli narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat Lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Tindak pidana pencucian uang (TPPU): pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Buletin
1 hari lalu

Netanyahu Tewas Dirudal? Klaim Media Iran Picu Spekulasi Global

Buletin
2 hari lalu

Rudal Hizbullah Hantam Stasiun Satelit Israel, Fasilitas Komunikasi Militer Rusak

Buletin
4 hari lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal