BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung mengungkap kasus penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Modus yang digunakan tergolong baru, yakni menggunakan drone.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat pada Minggu (8/6/2025) pukul 14.40 WIB. Saat itu, kata dia petugas lapas melihat drone mencurigakan melintas di atas area lapas dan langsung melakukan pemantauan.
“Begitu drone masuk, langsung di-video, diikuti dan ketika barang dijatuhkan langsung diamankan,” ujar Kombes Aldi, Rabu (11/6/2025).
Drone tersebut, kata dia menjatuhkan narkoba jenis sabu yang kemudian diambil oleh warga binaan bernama Hendra dan diserahkan kepada Alvi (29), narapidana kasus narkotika.
Menurutnya, dalam pemeriksaan, Alvi mengaku memesan sabu-sabu itu melalui media sosial seharga Rp18 juta dari seseorang yang belum dikenal identitasnya.
“Alvi mengakui bahwa sabu tersebut miliknya, yang dia beli lewat media sosial,” ucapnya.