Kronologi Terbongkarnya Pengiriman Permen Narkoba dari Inggris ke Malang Jatim

Yuwantoro Winduajie
Bareskrim menggagalkan upaya peredaran narkoba yang dikemas dalam bentuk permen di Kota Malang (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikemas dalam bentuk permen di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AJE setelah menerima paket yang dikirim dari Inggris.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Bea Cukai Pasar Baru memberikan informasi mengenai paket mencurigakan dari Inggris yang dikirim ke Indonesia.

"Tim Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket yang mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa kantor Pos Indonesia," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Pemeriksaan laboratorium memastikan paket tersebut berisi tiga kemasan permen merek AI yang mengandung narkotika golongan I jenis THC.

Bareskrim bersama Bea Cukai mengawasi pengiriman paket hingga sampai ke alamat penerima di Kota Malang. Setelah penerima menyelesaikan pembayaran pajak paket, petugas mengantarkannya ke sebuah rumah indekos di Kecamatan Lowokwaru.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Laporkan Gibran ke Bareskrim terkait Ijazah, Ahmad Khozinudin cs Bawa Putusan MK

3 hari lalu

Prabowo Ingin Ubah Nama BNN Jadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika

4 hari lalu

Polisi Tes Urine Petugas Terlibat Pesta Narkoba di Rutan Depok, Ini Hasilnya

4 hari lalu

Polisi Geledah Rutan Depok usai Heboh Pesta Sabu, 2 Pegawai Diduga Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal