JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikemas dalam bentuk permen di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AJE setelah menerima paket yang dikirim dari Inggris.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Bea Cukai Pasar Baru memberikan informasi mengenai paket mencurigakan dari Inggris yang dikirim ke Indonesia.
"Tim Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket yang mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa kantor Pos Indonesia," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Pemeriksaan laboratorium memastikan paket tersebut berisi tiga kemasan permen merek AI yang mengandung narkotika golongan I jenis THC.
Bareskrim bersama Bea Cukai mengawasi pengiriman paket hingga sampai ke alamat penerima di Kota Malang. Setelah penerima menyelesaikan pembayaran pajak paket, petugas mengantarkannya ke sebuah rumah indekos di Kecamatan Lowokwaru.