KSAD Janji Tak Lindungi Prajurit jika Terbukti Terlibat Kasus Pembakaran di Sumut

Danandaya Arya Putra
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi prajurit jika terbukti terlibat dalam insiden pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Maruli menegaskan TNI AD siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kalau ada prajurit yang terbukti terlibat dalam tindakan seperti itu, kami tidak akan melindungi mereka. Kami akan serahkan pada proses hukum. Tidak ada gunanya kami melindungi pelaku pembakaran seperti itu," kata Maruli dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Maruli juga meminta agar publik bersabar menunggu hasil penyidikan dan persidangan yang akan mengungkap fakta-fakta sebenarnya. 

Ia menegaskan telah menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan keterlibatan anggota TNI, tapi hingga saat ini belum ada bukti yang mengarah ke keterlibatan prajurit.

"Sudah kami turunkan tim untuk memeriksa kasus ini. Sejauh ini belum ada bukti yang mengarah ke keterlibatan anggota TNI. Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan," ujar Maruli.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut

Nasional
7 hari lalu

Layanan Kereta Api di Sumut dan Sumbar Kembali Normal usai Terdampak Banjir 

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatra ke Penyidikan

Nasional
8 hari lalu

Kementerian LH Mulai Periksa Perusahaan yang Beroperasi di Sekitar DAS Batang Toru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal