KSAD Jenderal Tandyo Respons Isu Jadi Calon Panglima TNI: Domain Presiden

Jonathan Simanjuntak
KSAD Jenderal TNI Tandyo Budi Revita. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Jenderal TNITandyo Budi Revita ditunjuk menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Dia pun buka suara terkait isu namanya menjadi calon Panglima TNI.

"Itu domain presiden," kata Tandyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Ketentuan mengenai pengangkatan Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Pasal 13 ayat (4) mengatur Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. Sementara itu, Pasal 13 ayat (2) menyebut Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR.

Meski penunjukan Tandyo sebagai KSAD sejalan dengan salah satu ketentuan mengenai kualifikasi, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pergantian Panglima TNI yang saat ini dijabat Jenderal Agus Subiyanto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Harta Kekayaan KSAD Tandyo Budi Revita Rp6,8 Miliar, Punya 17 Bidang Tanah

1 hari lalu

Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Ini Rekam Jejak Jenderal Bintang Empat Lulusan Akmil 1991

1 hari lalu

Prabowo Lantik Tandyo Budi Jadi KSAD! Kristomei Kepala BNPB, Richard Wamenhan dan Maruli Bergeser Jabatan

1 hari lalu

Jenderal Tandyo Budi Revita Resmi Dilantik Jadi KSAD Gantikan Jenderal Maruli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal