Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BMKG: Asap Karhutla Sudah Masuk Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumsel Tangani 58 Kasus Karhutla, 17 Perkara Korporasi Didalami

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00:00 WIB
Polda Sumsel Tangani 58 Kasus Karhutla, 17 Perkara Korporasi Didalami
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana memimpin konferensi pers penanganan karhutla di Mapolda Sumsel, Palembang. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan menangani 58 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 17 laporan berkaitan dengan dugaan perkara korporasi yang kini masih tahap pendalaman.

Penanganan kasus karhutla tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana dalam konferensi pers di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang.

Kapolda menegaskan, kepolisian mengedepankan penyidikan berbasis bukti ilmiah untuk mengungkap perkara sekaligus mendukung upaya pencegahan kebakaran berulang.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah menyegel dan memasang garis polisi di area konsesi berizin seluas 620,62 hektare. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penyelidikan dan pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolda Sumsel menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut