Polda Sumsel Tangani 58 Kasus Karhutla, 17 Perkara Korporasi Didalami
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan menangani 58 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 17 laporan berkaitan dengan dugaan perkara korporasi yang kini masih tahap pendalaman.
Penanganan kasus karhutla tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana dalam konferensi pers di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang.
Kapolda menegaskan, kepolisian mengedepankan penyidikan berbasis bukti ilmiah untuk mengungkap perkara sekaligus mendukung upaya pencegahan kebakaran berulang.
Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah menyegel dan memasang garis polisi di area konsesi berizin seluas 620,62 hektare. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penyelidikan dan pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Sumsel menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.