JAKARTA, iNews.id - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan segala bentuk diskriminasi baik yang bersifat ujaran maupun tindakan tidak memiliki tempat di negeri ini. Menurutnya, setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respon yang diskriminatif.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomir 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pernyataan sikap ini mengacu pada ujaran akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan yang mengandung unsur SARA, yang menimbulkan keresahan dan protes publik, khususnya masyarakat Papua.
Dalam konteks ini, Ambroncius diduga melakukan rasisme kepada Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Menurut dia, ujaran Ambroncius tidak mencerminkan prinsip kebhinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender dan difabilitas serta pluralitas dan multi-kultural sebagai jati diri bangsa.
Selain itu, konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan tersebut dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU no 39/ 1999 tentang HAM.
"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujar dia melalui keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).