JAKARTA, iNews.id - KTP warga DKI dicatut untuk mendukung bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilgub Jakarta 2024. Ketua DPR RI Puan Maharani Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) segera mengusut hal tersebut.
"Pihak yang terkait tentu saja harus meluruskan kemudian menjelaskan kalau memang itu benar ya sampaikan itu, kalau itu salah ya sampaikan kan nanti ada KPU dan KPUD yang memproses," ujar Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (16/08/2024).
Kasus tersebut mencuat dari akun media sosial X Raisa Rifat. Raisa merasa kaget dihampiri oleh petugas KPU yang ingin melakukan verifikasi faktual karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tercantum sebagai pendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai syarat mendaftar di Pilgub Jakarta 2024, melalui jalur independen.
Ternyata kasus serupa banyak dialami oleh warga DKI lainnya. Kenyataan tersebut terungkap dari cuitan warganet di media sosial X.
Puan kemudian ditanya tentang isu kotak kosong di Pilgub DKI. Koalisi Indonesia Maju (KIM) tengah berupaya memperbesar anggota koalisi dengan sebutan KIM Plus.