"Kita lihat perkembangan digital platform ini banyak, jangan sampai malah menghambat gitu ya, atau malah mematikan perusahaan-perusahaan pers, jurnalis. Ini yang dijaga baik KTP2JB maupun KPPU," ucap Gopprera.
Dia menyebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bila menemukan sesuatu hal yang sudah jelas dilarang oleh undang-undang.
"Dari sisi persaingan sebagaimana kewenangan kita, apa ada perilaku-perilaku yang dilakukan oleh digital platform itu yang dilarang oleh undang-undang, kita bisa melakukan penegakan hukum," katanya.