Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro: Dakwaan JPU Tak Jelas

Irfan Ma'ruf
Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Benny Tjokrosaputro bersama 5 terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun. Benny dan 5 terdakwa lainnya itu diduga melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kuasa hukum Benny Tjokori, Muchtar Arifin menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pekan lalu itu tidak jelas. "Dakwaan itu, sangat tidak jelas, kabur," katanya usai pembacaan eksepsi Benny Tjokro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Mantan wakil jaksa agung ini menyebutkan, Pengadilan Tipikor tidak memiliki kompetensi mengadili kasus Benny Tjokro. Muchtar mengaku, perkara yang dijalani Benny Tjokro murni di bidang perasuransian.

Hal tersebut, menurut dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2/1992 tentang Usaha Perasuransian dan UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. Di 2 aturan tersebut menjelaskan regulasi pengawasan dan penindakan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Otoritas Jasa Keuangan dalam undang-undang itu sudah ada penyidiknya sendiri PPNS, penyidik Polri yang dipekerjakan di OJK," ujar Muchtar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kata Purbaya soal Kabar Wamenkeu Suahasil Ikut Daftar jadi Pimpinan OJK: Ngapain, Nggak Mungkin

Nasional
3 hari lalu

Purbaya soal Isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Daftar Bos OJK: Enggak, Politik Itu

Nasional
4 hari lalu

Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

Nasional
4 hari lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal