Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro: Dakwaan JPU Tak Jelas

Irfan Ma'ruf
Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Dia meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan serta membebaskan kliennya dari rumah tahanan.

Benny Tjokro membacakan eksepsi dan menyebut adanya kesalahan dalam penyitaan aset dan pemblokiran rekering bank milik masyarakat dalam perkara yang dihadapinya, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank dan perusahaannya oleh Kejaksaan Agung.

Dia juga menyebut telah melunasi utang PT Hanson Internasional Tbk. kepada PT Asuransi Jiwasraya dalam penerbitan surat utang medium term notes pada 2016. "PT Jiwasraya sudah rugi sejak tahun 2016, jangan saya yang dikorbankan menanggung kerugian PT Jiwasraya," kata Benny Tjokro.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
15 jam lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

4 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

4 hari lalu

Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan M Sarjito Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

6 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal