Kuasa Hukum: Eddy Sindoro Serahkan Diri Atas Kemauan Sendiri

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018). (Foto: Antara/Reno Esnir).

Eko Prananto. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Terkait peran mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dalam penyerahan diri Eddy, Eko mengaku tak tahu persis. Yang pasti, tidak ada ancaman terhadap kliennya sehingga harus melibatkan Ruki. "Oh nggak ada, nggak ada ancaman sama sekali," kata dia.

Eddy ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 21 November 2016. Dia diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Suap itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

KPK sebelumnya mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eddy karena beberapa kali panggilan pemeriksaan tidak hadir dan tanpa keterangan. Selama pelariannya, Eddy berpindah-pindah di empat negara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut

Nasional
2 jam lalu

DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Jakut usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
3 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Suap, Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu Tembus Rp4,8 Miliar

Nasional
6 jam lalu

Terungkap! Pegawai Pajak Jakut Tak Hanya Sekali Korupsi Modus Diskon Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal