Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Achmad Al Fiqri
Kuasa hukum eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilannya. Namun, putusan ini dianggap menjadi preseden buruk pemberlakuan KUHAP baru lantaran tak mempertimbangkan dalilnya.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026). Dia mengaku punya catatan serius terhadap proses persidangan praperadilan.

"Keputusan dari hakim tunggal hari ini, kami menghargai putusan tersebut. Tentu kami juga punya catatan serius tentang proses persidangan ini, karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua," ujar Mellisa.

Menurutnya, hakim tunggal praperadilan tak mempertimbangkan alat bukti dari sisi kualitas hingga relevansinya.

"Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini," ujar Mellisa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
58 menit lalu

Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!  

Nasional
5 jam lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Nasional
23 jam lalu

KPK Yakin Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak: Penetapan Tersangka Sudah Cukup Bukti

Nasional
2 hari lalu

Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal