JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilannya. Namun, putusan ini dianggap menjadi preseden buruk pemberlakuan KUHAP baru lantaran tak mempertimbangkan dalilnya.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026). Dia mengaku punya catatan serius terhadap proses persidangan praperadilan.
"Keputusan dari hakim tunggal hari ini, kami menghargai putusan tersebut. Tentu kami juga punya catatan serius tentang proses persidangan ini, karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua," ujar Mellisa.
Menurutnya, hakim tunggal praperadilan tak mempertimbangkan alat bukti dari sisi kualitas hingga relevansinya.
"Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini," ujar Mellisa.