Firli Bahuri Tak Terima Dijadikan Tersangka, Alasannya Dipaksakan

Irfan Ma'ruf
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak terima ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu diungkapkan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.

"Yang pertama kami keberatan ya," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023). 

Ian mengklaim penetapan tersangka tersebut dipaksakan. Alat bukti juga disebut tak pernah diperlihatkan. 

"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kubu Roy Suryo Cs Polisikan 2 Relawan Jokowi terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
1 hari lalu

Terungkap! Arya Daru Check In Hotel 24 Kali dengan Vara

Nasional
2 hari lalu

Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Keluarga Arya Daru Datangi Polda Metro, Penuhi Undangan Audiensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal