JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Padahal, di hari yang sama Firli baru saja mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Firli menerima penghargaan Anugerah Reksa Bandha dari Kemenkeu, Rabu (22/11/2023) siang. Firli menerima penghargaan bersama sejumlah instansi lainnya.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Anugerah Reksa Bandha merupakan bentuk penghargaan bagi para pemangku kepentingan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang yang telah bekerja kolaboratif mendukung optimalisasi aset negara.
Namun, hari Rabu tak berakhir manis bagi Firli. Malamnya, dia malah diumumkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Kasus ini lalu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).