Kuasa Hukum: Habib Rizieq Akan Laksanakan Vonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Irfan Ma'ruf
Habib Rizieq Shihab dkk saat menghadiri sidang vonis kasus kerumunan di Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa).

Diketahui, Habib Rizieq dkk juga divonis delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melanggar aturan aturan mengenai pandemi Covid-19 dengan melaksanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
21 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Seleb
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
2 bulan lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal