Diketahui, Habib Rizieq dkk juga divonis delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melanggar aturan aturan mengenai pandemi Covid-19 dengan melaksanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.