Kuasa Hukum Korban Pelecehan Miss Universe Minta Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain

Carlos Roy Fajarta Barus
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual meminta polisi mengungkap tersengka lain. (Ilustrasi).

Melissa mengungkapkan peran orang tersebut seperti membuat normal body checking yang dilakukan dalam tahapan seleksi Miss Universe tersebut.

"Baru muncul pihak ini ada di dalam lokasi. Ada di dalam bilik, ada di sekitaran dilakukan body checking, tetapi di publik dia seolah-olah tidak mengetahui terkait body checking. Bahkan dia seolah-olah menormalisasi perbuatan body checking yang setengah bahkan menelanjangi," kata Mellisa.

Diketahui, dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 pada 1 Agustus 2023 dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT Polda Metro Jaya dengan terlapor PT CSK.

Kuasa hukum korban menyertakan Pasal 4, 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang TPKS dalam laporannya tersebut.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Tegas! Polri Pecat 689 Polisi Nakal Sepanjang Tahun 2025

Megapolitan
1 hari lalu

Daftar Titik Aksi Demo Buruh di Jakarta Pusat Hari Ini 

Internasional
2 hari lalu

Geger Penusukan dan Serangan Zat Kimia di Pabrik Jepang, 15 Orang Terluka

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal