JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal menggelar sidang vonis tingkat banding terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal hari ini Rabu (12/4/2023). Ricky minta divonis seperti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam hadapi sidang vonis itu, kuasa hukum Ricky, Erman Umar meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara itu harus berani dalam mengambil keputusan.
"Kalau masi berbeda pendapat, kita setidak-tidaknya saudara RR masih bisa duduk sebagai polisi minimal dihukum 2 tahun atau 1,5 tahun kaya Eliezer," kata Erman di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Erman memegaskan, kliennya telah menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Hal itu yang menjadi dasar Erman untuk mengajukan banding.
"Karena putusan majelis hakim yang lama tidak tepat dan tidak benar. Saya berharap RR dapat keringanan setidaknya sama dengan elizer itu harapan saya," ujar Erman.