Kuasa Hukum Minta Penetapan Tersangka Setya Novanto Dibatalkan

Richard Andika Sasamu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok/Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto dinilai tidak sah. KPK seharusnya menetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 31 Oktober 2017, tidak ada penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan tersangka. Dia mengungkapkan, Setya Novanto tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan selama penyelidikan dan penyidikan.

Maka itu dia meminta penetapan tersangka Setya Novanto dibatalkan demi hukum dan menghentikan penyidikan. "KPK belum mencari dan mengumpulkan alat bukti, secara sah, hanya meminjam alat bukti terhadap tersangka Irman dan Sugiharto. Alat bukti permulaan yang sah tidak cukup dan bukti permulaan tidak jelas," ujar Arsana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Permintaan kuasa hukum Setya Novanto itu dijawab hakim tunggal Kusno yang memimpin jalannya sidang menyatakan permohonan tersebut akan dijawab oleh tim biro hukum KPK besok. Kusno mempersilakan Arsana membawa saksi yang diajukan pada hari Senin, 11 Desember 2017.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Praperadilan Setnov, KPK Serahkan Berkas Kesimpulan

Nasional
8 tahun lalu

Kesimpulan Praperadilan Setya Novanto Dibacakan Besok

Nasional
8 tahun lalu

Rencana Munaslub Golkar, Idrus Pantau Sidang Tipikor Setnov

Nasional
8 tahun lalu

Kuasa Hukum Kecewa KPK Abaikan Kesehatan Setya Novanto

Nasional
8 tahun lalu

Praperadilan di PN Jaksel, KPK Telekonferensi Sidang Tipikor Setnov

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal