JAKARTA, iNews.id - Penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto dinilai tidak sah. KPK seharusnya menetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 31 Oktober 2017, tidak ada penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan tersangka. Dia mengungkapkan, Setya Novanto tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan selama penyelidikan dan penyidikan.
Maka itu dia meminta penetapan tersangka Setya Novanto dibatalkan demi hukum dan menghentikan penyidikan. "KPK belum mencari dan mengumpulkan alat bukti, secara sah, hanya meminjam alat bukti terhadap tersangka Irman dan Sugiharto. Alat bukti permulaan yang sah tidak cukup dan bukti permulaan tidak jelas," ujar Arsana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Permintaan kuasa hukum Setya Novanto itu dijawab hakim tunggal Kusno yang memimpin jalannya sidang menyatakan permohonan tersebut akan dijawab oleh tim biro hukum KPK besok. Kusno mempersilakan Arsana membawa saksi yang diajukan pada hari Senin, 11 Desember 2017.