Praperadilan Setnov, KPK Serahkan Berkas Kesimpulan
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Kusno yang memimpin jalannya sidang lanjutan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atau dikenal Setnov menyatakan putusan sidang dipercepat. Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan praperadilan karena keberatan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Berdasarkan pantauan iNews.id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hakim Kusno memasuki ruang sidang tepat pukul 10.00 WIB. Kemudian pengacara dan biro hukum KPK menyerahkan berkas kesimpulan. Kusno kemudian menyatakan sidang diskors selama 30 menit.
"Karena kesimpulan pemohon dan termohon sudah hampir selesai, maka sidang diskor dulu selama 30 menit. Tinggal merapikan berkas kesimpulan saja. Dimulai lagi pukul 10.30 untuk pembacaan putusan," ujar Kusno di PN Jaksel, Kamis (14/12/2017).
Hakim Kusno, Rabu 13 Desember 2017 menyatakan bahwa pembacaan putusan akan dibacakan hari ini pada pukul 14.00 WIB. Sidang paperadilan kemarin juga sempat ditunda untuk telekonferensi terhadap sidang perdana Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta dengan terdakwa Setya Novanto.
Editor: Kurnia Illahi