Kuasa Hukum MNC Asia Holding Ungkap Bukti Utama yang Dibawa CMNP Hanya Fotokopi

Nur Khabibi
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy mengatakan bahwa bukti utama yang diajukan CMNP hanya berupa fotokopi. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk mengungkapkan bukti utama yang diajukan oleh penggugat, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dalam perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst berupa fotokopi. 

Anggota tim hukum, Belliandry Rudy, menyebut hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan penggugat dalam menilai dokumen pembuktian. Ia menjelaskan, hakim telah memeriksa seluruh berkas dari kedua pihak dan menerima semua dokumen yang sah. 

“Faktanya, bukti utama dari penggugat justru fotokopi,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Rudy menilai tuduhan bahwa pihak tergugat hanya menyerahkan bukti salinan tidak benar. Ia menjelaskan bahwa tergugat I dan tergugat II telah mengajukan dokumen dalam berbagai bentuk, termasuk bukti asli dan print out. Semua berkas itu telah diperiksa dan diterima majelis hakim tanpa keberatan. 

“Tidak benar kalau semua bukti kami hanya fotokopi,” ucap dia.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dokumen yang diajukan tergugat bersesuaian dengan bukti asli milik CMNP. Beberapa bahkan merupakan dokumen yang sebelumnya pernah digunakan penggugat dalam perkara serupa. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

12 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

22 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

29 hari lalu

Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal