Sodorkan Bukti 44 Surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Salah Alamat

iNews
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy mengatakan, memberikan 44 dokumen bukti saat sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan CMNP di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Kali ini, MNC Asia Holding memberikan bukti-bukti terkait surat.

Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy menyatakan bahwa surat yang menjadi dokumen bukti itu berjumlah 44. Puluhan bukti itu menurut Rudy secara jelas mematahkan dalil-dalil CMNP.

"Jadi, bukti surat yang diajukan kita sampaikan ada 44. Kita sudah menyampaikan bukti-bukti yang kita rasa mematahkan dalil lawan," ujar Rudy kepada wartawan, Selasa (8/10/2025).

Pada intinya, kata Rudy, bukti-bukti yang diajukan menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan antara MNC Asia Holding dan CMNP merupakan transaksi jual-beli. Padahal, dalam gugatannya CMNP menggugat berkaitan dengan transaksi tukar-menukar.

"Itu mematahkan dalil lawan yang menyatakan transaksinya tukar-menukar, bukti kita itu menyatakan jual-beli transaksinya," tutur dia.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Bukan Kurang Lengkap Bukti, Sidang MNC Asia Holding vs CMNP Ditunda Akibat Sistem E-Court Error

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Lucas CMNP Tak Berani Terima Tantangan Debat Terbuka Hotman Paris

Nasional
2 bulan lalu

Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi

Nasional
2 bulan lalu

Pengamat: Tol CMNP Bermasalah, Seharusnya Diambil Alih Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal