Kuasa Hukum MNC Asia Holding Ungkap Bukti Utama yang Dibawa CMNP Hanya Fotokopi

Nur Khabibi
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy mengatakan bahwa bukti utama yang diajukan CMNP hanya berupa fotokopi. (Foto: iNews)

“Aneh kalau sekarang mereka membantah bukti yang dulu mereka ajukan sendiri,” kata Rudy. 

Menurutnya, hal itu memperlihatkan lemahnya dasar gugatan yang disampaikan penggugat. Rudy mencontohkan salah satu bukti penting yang diajukan tergugat adalah laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada tahun 1999. 

Dalam laporan itu tercatat transaksi jual beli dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger. Dokumen tersebut, kata Rudy, justru memperlihatkan bahwa klaim penggugat tidak berdasar. 

“Bukti asli dari mereka sendiri membantah dalil mereka,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihak tergugat tetap berkomitmen menjalani proses hukum dengan terbuka dan sesuai aturan. Semua bukti telah diverifikasi dan dinilai memenuhi ketentuan pembuktian di pengadilan. Rudy meminta publik tidak keliru menafsirkan informasi yang beredar di luar ruang sidang. Persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Terkuak! Saksi Tegaskan CMNP yang Minta Bhakti Investama menjadi Arranger

Nasional
3 hari lalu

Menang Lagi! Hotman Paris: CMNP Tak Bantah Ada Penerimaan Uang, Jelas Ini Jual Beli NCD!

Nasional
10 hari lalu

Terungkap di Sidang CMNP, Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli, MNC Asia Holding Hanya sebagai Arranger

Nasional
11 hari lalu

Kecewa Jalan Ditutup dan Tak Diberi Solusi, Warga Penjaringan Bakal Geruduk Kantor CMNP!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal