Rudy menilai aneh jika penggugat kini membantah keaslian dokumen yang pernah diajukan sendiri.
Ia menjelaskan, salah satu bukti asli yang diserahkan tergugat adalah laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tahun 1999. Dokumen tersebut mencantumkan transaksi jual beli dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger.
“Bukti itu justru menunjukkan dalil penggugat keliru,” katanya.
Lebih lanjut, Rudy menyebut bukti utama dari pihak penggugat justru berupa salinan fotokopi. Ia menilai sikap penggugat yang menolak dokumen serupa sebagai tidak konsisten.
“Faktanya bukti utama mereka juga fotokopi,” ujarnya menegaskan.
Karena itu, ia meminta publik memahami konteks perkara secara utuh. Rudy menambahkan, seluruh bukti yang diajukan tergugat telah diverifikasi sesuai ketentuan pengadilan.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menghadirkan proses hukum yang transparan. Menurutnya, isu yang menyebut tergugat tidak siap dalam pembuktian tidak berdasar. Persidangan akan terus berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.