Kuasa Hukum MNC Asia Holding Ungkap Dalil CMNP Terbukti Salah: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli

Nur Khabibi
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy mengungkapkan dalil CMNP salah karena yang ditunjukkan adalah bukti jual beli. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk memaparkan dalil PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) salah, sebab dokumen yang ditunjukkan CMNP justru mengungkapkan bahwa transaksi yang terjadi dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger merupakan jual beli, bukan tukar-menukar seperti yang mereka gembar-gemborkan.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum MNC Asia Holding menepis kabar bahwa persidangan perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ditunda, karena tergugat hanya menyerahkan bukti fotokopi. 

Anggota tim hukum, Belliandry Rudy, menegaskan hakim telah memeriksa seluruh dokumen yang diajukan para tergugat. Semua bukti diterima dengan baik dalam persidangan.

Ia menyebut informasi bahwa seluruh bukti hanya berupa salinan merupakan kabar fitnah yang tidak benar. Menurut Rudy, para tergugat mengajukan dokumen dalam berbagai bentuk, termasuk bukti asli dan print out.

“Tidak benar semua bukti kami hanya fotokopi,” ujarnya, Kamis (9/10/2025). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

10 hari lalu

Sidang Dokter Tifa, Kuasa Hukum Desak JPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

21 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

28 hari lalu

Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal