Kuasa Hukum MNC Asia Holding Ungkap Dalil CMNP Terbukti Salah: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli

Nur Khabibi
Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy mengungkapkan dalil CMNP salah karena yang ditunjukkan adalah bukti jual beli. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk memaparkan dalil PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) salah, sebab dokumen yang ditunjukkan CMNP justru mengungkapkan bahwa transaksi yang terjadi dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger merupakan jual beli, bukan tukar-menukar seperti yang mereka gembar-gemborkan.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum MNC Asia Holding menepis kabar bahwa persidangan perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ditunda, karena tergugat hanya menyerahkan bukti fotokopi. 

Anggota tim hukum, Belliandry Rudy, menegaskan hakim telah memeriksa seluruh dokumen yang diajukan para tergugat. Semua bukti diterima dengan baik dalam persidangan.

Ia menyebut informasi bahwa seluruh bukti hanya berupa salinan merupakan kabar fitnah yang tidak benar. Menurut Rudy, para tergugat mengajukan dokumen dalam berbagai bentuk, termasuk bukti asli dan print out.

“Tidak benar semua bukti kami hanya fotokopi,” ujarnya, Kamis (9/10/2025). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 jam lalu

Jeritan Warga Cilincing Adukan Jusuf Hamka ke BPN dan Wantimpres Demi Dana Rp27,6 Miliar

2 hari lalu

Temukan Indikasi Pembangunan Tol CMNP Harbour Road II Bengkak Rp1,5 Triliun, CBA: Kejagung Harus Usut Jusuf Hamka

2 hari lalu

Soroti Status Wantimpres Jusuf Hamka, Muslim Arbi: Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit kok Mandek di Kejagung?

3 hari lalu

Pelapor Dugaan Korupsi Tol CMNP Jadi Tersangka, GPM: Suara Rakyat Dibungkam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal