Kuasa Hukum Pengadu Nilai DKPP Harusnya Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Felldy Aslya Utama
Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, sekaligus kuasa hukum pengadu, Patra M Zen. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id -Kuasa Hukum Pengadu menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seharusnya menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini menyusul dikabulkannya pengaduanpelanggaran etik penyelenggara pemilu yang baru diputus DKPP.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen menyatakan bahwa Hasyim Asya'ri pernah mendapatkan sanksi peringatan keras pada April 2023 lalu.

"Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras," kata Patra di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Patra merupakan pendamping atau kuasa hukum dari tiga pengadu yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

Dia juga menyoroti adanya putusan DKPP sebelumnya dalam kasus yang berbeda. Hanya saja, kata dia, DKPP dalam kasus tersebut sudah memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Hasyim Asya'ri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Praperadilan Eks BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Bukti Kriminalisasi

27 hari lalu

Aduannya Ditolak DKPP, Bonatua Tempuh Jalur KIP terkait Ijazah Jokowi

27 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

31 hari lalu

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal