JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Pengadu menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seharusnya menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini menyusul dikabulkannya pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang baru diputus DKPP.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen menyatakan bahwa Hasyim Asya'ri pernah mendapatkan sanksi peringatan keras pada April 2023 lalu.
"Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras," kata Patra di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Patra merupakan pendamping atau kuasa hukum dari tiga pengadu yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.
Dia juga menyoroti adanya putusan DKPP sebelumnya dalam kasus yang berbeda. Hanya saja, kata dia, DKPP dalam kasus tersebut sudah memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Hasyim Asya'ri.
"Hasyim Asy'ari sudah pernah diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selalu Ketua Umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu," ujarnya.
"Putusan DKPP ini artinya, KPU harus melanggar etik penyelenggara pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam Pemilu 2024," pungkas Patra.