Selain Hasyim Asy'ari, 6 Komisioner KPU Lain Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran

Nur Khabibi
Gedung KPU (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari telah dinyatakan melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hal itu berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).

Selain itu, 6 komisioner KPU lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Keenam komisioner KPU itu juga mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang.

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Momen Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran di Istana, Megawati Tak Hadir

2 hari lalu

Momen Paskibraka asal Papua Tengah Ditemani Gibran Video Call dengan Orang Tua

2 hari lalu

Gibran Berduka atas Gempa M7,7 di NTT, Pastikan Pemerintah Maksimal Bantu Warga

2 hari lalu

Daftar Lengkap 76 Nama Paskibraka Istana yang Bertugas di HUT ke-81 RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal