Selain Hasyim Asy'ari, 6 Komisioner KPU Lain Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran

Nur Khabibi
Gedung KPU (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari telah dinyatakan melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Hal itu berdasarkan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).

Selain itu, 6 komisioner KPU lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.

Keenam komisioner KPU itu juga mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang.

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Gibran Tak Masalah Materi Mens Rea, Pandji: Contoh Jokes Tak Perlu Ditanggapi Serius

Nasional
2 hari lalu

Wapres Gibran Apresiasi Langkah Cepat Gubernur Bali Bersihkan Sampah di Pantai

Nasional
2 hari lalu

Gibran Tak Keberatan soal Materi Mens Rea, Dukung Pandji Terus Berkarya dan Bersuara

Nasional
11 hari lalu

Gibran: Jangan Lagi Ada Sekolah Rusak atau Berlantai Tanah di Papua!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal