Kuasa Hukum Sebut Perolehan Suara PPP di Dapil Banten Dipindahkan ke Partai Garuda

Giffar Rivana
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pileg. (Foto: ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut perolehan suaranya dipindahkan ke Partai Garuda dalam Pileg 2024. Pemindahan tersebut terjadi di dapil Banten. 

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum PPP, Dhamar Rozali saat pembacaan permohonan sidang sengketa pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).

Berdasarkan keputusan KPU, PPP mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 suara atau dengan presentase 3,87 persen sehingga pemohon tidak memenuhi ambang batas parlemen atau threshold.

Terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase 01,13 persen. 

"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon, khususnya pada dapil-dapil tersebar pada 35 dapil dan 19 provinsi. Bahwa salah satu dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III," kata Dhamar di ruang sidang panel I.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
2 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
2 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
13 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
18 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal