Dhamar melanjutkan, dalam dapil Banten I terjadi pemindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara pada dapil Banten I, sebanyak 5.450 pada dapil Banten II, dan sebanyak 8.950 pada dapil Banten III.
"Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara pada dapil Banten 1 bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara, sebesar 104 suara pada dapil Banten II bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara," tutur Dhamar.
Perolehan suara PPP pada dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara, pada dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara. Kemudian pada dapil Banten III yg semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara.
"Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut pada rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan 360/2024 dianggap dibacakan dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon," pungkas Dhamar.